Rabu 30 Dec 2020 17:59 WIB

Bayar Pajak Kendaraan di Depok Kini Bisa Lewat Koperasi

Terdapat sebanyak 41 koperasi yang bisa melayani pembayaran PKB.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). ilustrasi   (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). ilustrasi (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), saat ini bisa dilakukan melalui koperasi. Kebijakan ini berdasarkan kesepakatan yang dilakukan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok dengan Pusat Pelayanan Pajak Daerah (P3D) wilayah Depok I (Samsat Depok) dan wilayah Depok II (Samsat Cinere).

"Penandatangan kesepakatannya sudah dilakukan sejak 23 Desember 2020 lalu yang dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar, Hening Widiatmoko," ujar Kepala DKUM Kota Depok, Mohammad Fitriawan di Balai Kota Depok, Rabu (30/12).

Menurut Fitriawan, terdapat 41 koperasi yang bisa melayani pembayaran PKB. Tidak hanya untuk anggotanya tetapi juga umum. "Jadi, masyarakat bisa datang langsung ke koperasi yang sudah ditunjuk untuk membayar PKB. Khusus anggota koperasi, pembayarannya bisa ditalangi dulu oleh koperasi, kemudian dapat dibayar secara mencicil," jelasnya.

Fitriawan berharap, dengan kesepakatan ini dapat memudahkan masyarakat dalam membayar PKB. Dengan begitu, penunggakan pajak bisa diminimalisasi. "Semoga kerja sama ini dapat mengurangi jumlah tunggakan PKB, meningkatkan PAD serta mengatasi masalah terbatasnya petugas. Termasuk meningkatkan peran koperasi di masyarakat, khususnya pelayanan kepada anggota," pungkas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement