Rabu 30 Dec 2020 03:39 WIB

KPK Dalami Mekanisme Pengurusan Izin Ekspor Benur

KPK memeriksa Edhy Prabowo sebagai saksi pada Selasa kemarin.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka penerima suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster, Edhy Prabowo, Selasa (29/12). Mantan menteri kelautan dan perikanan ini dimintai keterangan terkait mekanksme izin ekspor benur.

"Penyidik mendalami soal pengetahuan saksi mengenai mekanisme pengurusan untuk perizinan ekspor benur lobster tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (29/12).

Baca Juga

KPK mememeriksa Edhy pada Selasa kemarin sebagai saksi untuk tersangka Andreau Pribadi Misata (APM) dan kawan-kawan. Pemeriksaan terkait penyidikan kasus suap oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Ali mengatakan, tim penyidik KPK meminta keterangan atau kesaksian dari mantan wakil ketua umum partai Gerindra berkenaan dengan APM dalam perkara tersebut. "Penyidik juga mendalami terkait dugaan aliran uang dari berbagai pihak eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster maupun pengirimannya," kata Ali lagi.

APM merupakan salah satu tersangka yang diduga ikut menikmati suap terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Edhy Prabowo.

Namun APM tidak terjaring dalam operasi senyap yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut di terminal 3 bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (25/11) lalu. Ia menyerahkan diri pada Kamis (26/11) siang bersama dengan satu orang tersangka lain dari pihak swasta, Amiril Mukminin (AM).

Sementara, Edhy Prabowo tidak banyak berbicara usai menjalani pemeriksaan di KPK. Dia mengaku hanya dilintarkan sejumlah pertanyaan oleh tim penyidik dalam pemeriksaan lanjutannya kali ini. "Sudah (selesai pemeriksaan) lanjutan saja," kata Edhy.

photo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. - (Antara/M Risyal Hidayat)

KPK menetapkan tujuh tersangka terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster pada Rabu (25/11) malam. Tujuh tersangka itu terdiri dari seorang tersangka pemberi dan enam tersangka penerima.

Tersangka penerima, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF). Tersangka pemberi, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement