jatimnow.com - Barang yang gagal diselundupkan ke Lapas Klas IIB Ponorogo, diduga narkotika jenis sabu. Satresnarkoba Polres Ponorogo juga masih terus memeriksa dua pemua yang membawa barang itu.
Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo, AKP Denny Fachrudianto mengatakan, barang diduga sabu itu memiliki berat 3 gram. Dan untuk memastikannya, barang itu akan dicek laboratorium forensik.
"Hasil pemeriksaan sementara, dua orang ASR dan BDR ini hanya kurir. ASR ditelepon oleh temannya yang sesama residivis. ASR disuruh mengantarkan barang ke warga binaan di Rutan Klas IIB Ponorogo," terang Denny, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Narkoba dalam Botol Deodoran Gagal Diselundupkan ke Lapas Ponorogo
Denny menambahkan, pelaku disuruh mengambil barang di sebelah kantor Bank Jatim Madiun. Setelah mengambil, pelaku berinisiatif sendiri membeli deodoran bentuk botol roll on untuk memasukkan barang tersebut.
Setelah plastik berisi barang diduga sabu itu dimasukkan ke dalam botol deodoran, keduanya menuju rutan. Namun penyelundupan barang itu gagal karena dua petugas rutan membongkar botol deodoran tersebut.
"Pelaku mengaku tidak kenal dengan warga binaan yang akan menerima barang itu. Mereka hanya disuruh saja," beber dia.
Untuk mengantar barang tersebut ke dalam rutan, kurir itu mendapat upah Rp 300 ribu dibagi dua.
"Kami masih mendalami dan mengembangkan bagaimana pemesanannya. Karena nomor telepon yang diberikan sudah tidak aktif lagi. Masih DPO pemasoknya," tegas Denny.