REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Firza Husein, Selasa (29/12). Namun, hingga saat ini, pihak Polda Metro Jaya belum menerima petikan putusan pengadilan dari kasus tersebut.
"Sekarang saja kita akan nanti menunggu hasil petikannya dulu ya, petikannya akan kita tunggu nanti. Petikan putusannya seperti apa, nanti akan kita sampaikan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/12).
Yusri melanjutkan, dirinya enggan merespons lebih jauh terkait dibatalkannya SP3 yang dikeluarkan Polda Metro Jaya untuk kasus dugaan chat mesum HRS beberapa tahun silam. Pihaknya memilih untuk menunggu terlebih dulu keterangan resmi atau surat resmi dari PN Jakarta Selatan perihal pembatalan SP3 tersebut. Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus dugaan chat mesum tersebut.
"Iya kita akan tunggu semua, kan kita belum tahu itu," ungkap Yusri.
Gugatan praperadilan diajukan oleh Jefri Azhar ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan, sidang putusan tersebut telah selesai.
Hasilnya, hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan. Ia berharap, putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.
"Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum kasus tersebut," kata Febriyanto saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Mabes Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan chat mesum tersebut dengan penerbitan SP3 pada 2018 atau satu tahun setelah HRS dan Firza Husain ditetapkan sebagai tersangka. Karo Penmas Humas Polri Brigjen M Iqbal, saat itu, menerangkan, SP3 tersebut diterbitkan sebagai kewenangan subjektif penyidikan, hasil dari gelar perkara.
"Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-upload-nya," ungkap Iqbal saat itu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membenarkan putusan permohonan praperadilan yang mencabut SP3 atas kasus dugaan chat mesum yang melibatkan HRS dan Firza Husein (FH) pada 2017. Kepala Humas PN Jaksel Suharno menerangkan, hakim tunggal Merry Taat Anggarasih, dalam putusannya, Selasa (29/12), mengatakan, penghentian penyidikan oleh Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya itu melanggar hukum.
“Pada intinya, hakim praperadilan menerima alasan pemohon, dan mengabulkan permohonan dari pemohon yang intinya menyatakan penghentian penyidikan tersebut, tidak sah menurut hukum,” kata Suharno, saat dihubungi Republika, Selasa (29/12).
Suharno melanjutkan, dalam putusannya, hakim tunggal Merry Taat Anggarasih juga memerintahkan kepolisian melanjutkan proses penyidikan. “Dan memerintahkan termohon, dalam hal ini Kapolri, Polda Metro Jaya, dan Dirkrimsus Polda Metro untuk melanjutkan penyidikan,” terang Suharno.