Selasa 29 Dec 2020 10:07 WIB

Istri Maheer At-Thuwailibi Minta Maaf Atas Perilaku Suaminya

Istri mengajukan penangguhan penahanan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Foto: Twitter/@UstadzMaaher
Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata, Iqlima Ayu mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya yang tengah ditahan. Ia juga juga memohon maaf kepada Habib Luthfi atas khilaf yang dilakukan suaminya. Maaher ditahan karena kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya. 

"Memohon untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar besarnya kepada Habib Luthfi juga keluarga besar NU untuk memaafkan suami saya. Namanya manusia kan ada khilaf. Jadi saya mohon untuk suami saya segera dibebaskan," ujar Iqlima saat menyanbangi Mabes Polri, Senin (28/12).

Iqlima berharap Maaher dapat dibebaskan setelah pihaknya menjaminkan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri. Pengajuan penangguhan penahanan juga dilakukan oleh sembilan tokoh agama, yaitu kiyai Zaenal Arifin, Kiyai Barkah, kiyai Siroj Ronggolawe, kiyai Abd Mudjib, Kiyai Saifudin Aman, kiyai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis dan Gus Mustain.

Sementara itu, Ketua Umum Barisan Kesatria Nusantara, Muhammad Rofi'i Mukhlis mengatakan alasan pengajuan penangguhan penahanan ini karena ada penyeselan dari Maheer. Kemudian yang bersangkutan juga juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Kendati demikian, ia menyerahkan sepenuhnya pengajuan penangguhan ini kepada Polisi.

"Jadi tadi tidak ada jawaban, yang pasti kami mengajukan surat, mungkin masih dipelajari. Kita berikan waktu," ungkap Muhammad Rofi'i Mukhlis.

Dalam kasus ini, Maheer atau Soni Eranata diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement