REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG--Setelah meningkatnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) positif Covid-19, Kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus tutup mulai Selasa (29/12). Sejumlah ASN melaksanakan aktivitas kantor sehari-hari dari rumah atau Work From Home (WFH), dan lingkungan kantor disterilkan.
Bupati Tanggamus Dewi Handajani telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 061.9/ IVO 6/15/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN. SE bupati tersebut terbitr dalam upaya meminimalisir risiko penularan Covid-19 di lingkungan instansi Pemkab Tanggamus, yang belakangan ini terus meningkat. Penutupan kantor atau pegawai WFH mulai Selasa (29/12).
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis membenarkan, kebijakan penutupan kantor di lingkungan sekretariat Pemkab Tanggamus mulai Selasa (29/12). "Selasa semua ASN bekerja WFH," kata Hamid H Lubis dalam keterangannya yang diterima Rabu (29/12).
Menurut dia, kebijakan bupati mengeluarkan SE penutupan kantor Pemkab Tanggamus tersebut mempertimbangkan meningkatnya kasus Covid-19 di jajaran ASN pemkab setempat. Saat ini, di lingkungan pemkab sudah terdapat beberapa ASN yang positif Covid-19, untuk itu ASN lainnya WFH.
Ia mengatakan, selama perkantoran tutup, dan ASN bekerja di rumah selama tiga hari, jalan dan perkantoran akan disemprot disinfektan menggunakan mobil pemadam kebakaran.
Dalam SE Bupati Tanggamus menyebutkan, berdasarkan data zonasi risiko Covid-19, Kabupaten Tanggamus berada di zona oranye dengan risiko kenaikan kasus sedang. Lingkungan perkantoran Pemkab Tanggamus berada satu komplek, sehingga penyebaran dikhawatirkan meningkat. Untuk itu, perlu dilakukan prses sterilisasi dari potensi penyebaran virus, salah satunya penyemprotan cairan disinfektan.
Kepala Daerah memastikan pencapaian target kinerja sesuai dengan yang telah ditetapkan sebelumnya. Mematuhi ketentuan yang berlaku, tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah, dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN selama Iibur hari Natal dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19. Absensi tetap dilakukan dan menggunakan metode virtual sekurangnya dua kali dalam sehari.