Senin 28 Dec 2020 22:10 WIB

KPK Konfirmasi Aliran Dana Suap Edhy Prabowo

Edhy Prabowo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suharjito.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (28/12/2020). Edhy Prabowo diperiksa KPK untuk penyidikan kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (28/12/2020). Edhy Prabowo diperiksa KPK untuk penyidikan kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka penetapan perizinan ekspor benih lobster, Edhy Prabowo. Mantan menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) diperiksa berkenaan dengan aliran uang yang diterima.

"Tersangka Edhy Prabowo dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan dan aliran sejumlah uang yang dikelola oleh tersangka AM (Amiril Mukminin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (28/12).

Baca Juga

Bekas wakil ketua umum partai Gerindra itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suharjito (SJT). Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) ini merupakan penyuap Edhy Prabowo terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster.

PT DPP disebut-sebut telah melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT Aero Citra Kargo (ACK) selaku satu-satunya forwarder ekspor benih lobster sebesar Rp 731,5 juta. Gelontoran dana itu diberikan guna memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

Tak hanya meminta keterangan Edhy, lembaga antirasuah itu juga menggali informasi dari Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses, Willy. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT.

Dari keterangan Willy, penyidik KPK mengonfirmasi terkait proses dan pelaksanaan ekspor benih lobster yang dikerjakan oleh perusahaannya. KPK juga mendalami perihal dugaan pemberian sejumlah uang dalam bentuk setoran kepada tersangka Edhy Prabowo melalui biaya kargo sebesar Rp 1.800 per benih lobster.

KPK sebelumnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta lainnya yakni Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik, Chandra Astan dan Direktur PT Maradeka Karya Semesta, Untyas Angraen. Namun dua petinggi perusahaan itu tidak memenuhi panggilan KPK.

KPK rencananya akan menjadwalkan ulang pemanggilan kedua direktur perusahaan tersebut. Untuk diketahui, ketiga perusahaan ini merupakan bagian dari 29 perusahaan yang telah ditetapkan KKP sebagai eksportir benih lobster.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster pada Rabu (25/11) malam. Lembaga antirasuah itu juga mengamankan Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) sebagai penyuap.

KPK juga menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo (EP), Staf khusus Menteri KKP Safri (SAF), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), Andreu Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM) sebagai penerima. Mereka diduga telah menerima suap sebesar Rp 9,8 miliar.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement