Senin 28 Dec 2020 18:12 WIB

Tak Sudi Dipalak, Pedagang Habisi Eks Anggota Ormas

Tersangka mengaku dipalak Rp 50 ribu oleh korban.

Rep: Febryan. A/ Red: Teguh Firmansyah
Seorang pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang, AN, menikam Aditya, seorang mantan anggota ormas, hingga tewas di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (5/12).
Foto:

Mereka lantas pergi menggunakan satu sepeda motor. Keduanya  berhasil menemukan Aditya sedang berdiri di pinggir Jalan Petamburan I. AN lalu meminta IS menghentikan sepeda motor tepat di samping Aditya.

"Setelah motor berhenti di dekat korban, tersangka AN yang duduk di jok belakang langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban dari belakang. Tusukan itu mengenai pinggang korban sebelah kiri," kata Singgih.

Setelah itu, AN dan IS kabur. Sedangkan Aditya dilarikan ke rumah sakit. Ia sempat dioperasi dan mendapat perawatan selama tiga hari, namun nyawanya tak tertolong.

Aparat dari Polsek Tanah Abang, kata Sunggih, berhasil menangkap IS di Pandegelang, Banteng, pada 8 Desember. Sementara AN ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, pada 13 Desember.

Saat dilakukan penangkapan, kata Singgih, tersangka AN sempat berupaya melarikan diri. Ia akhirnya dihadiahi timah panas di bagian kaki.

Singgih menambahkan, AN merupakan seorang residivis yang baru keluar penjara pada September 2020. Ia sebelumnya divonis penjara 9 tahun karena mengeroyok seseorang hingga tewas.

Dalam penangkapan kasus ini, aparat turut mengamankan barang bukti, yakni sebilah pisau dan satu sepeda motor. Akibat perbuatannya, AN dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 353 ayat 3 KUHP juncto 351 ayat 3 KUHP juncto pasal 56 KUHP. "Ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Singgih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement