Senin 28 Dec 2020 16:11 WIB

Mahfud Pastikan tak Bentuk TGPF Penembakan Laskar FPI

Mahfud katakan pemerintah serahkan penembakan laskar FPI ke Komnas HAM.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto:

Enam laskar FPI yang ditembak di tol Japek Km 50, pada Senin (7/12) dini hari adalah Faiz Ahmad Sukur (22 tahun), Andi Oktiawan (33), Ahmad Sofyan alias Ambon (26), Muhammad Reza (20), Luthfi Hakim (25), dan Muhammad Suci Khadavi (21). Enam laskar tersebut adalah para pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang dituding menghalangi aksi regu kepolisian saat melakukan pengintaian.

Sekretaris Umum DPP FPI dalam pernyataan resmi mengatakan, pada enam jenazah, terdapat 19 luka bolong bekas tembakan dan ragam penyiksaan fisik. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dalam pernyataan resminya, mengakui eksekusi terhadap enam laskar FPI itu dilakukan oleh satuan kepolisian.

Akan tetapi, penembakan mati terhadap enam anggota FPI tersebut sebagai pembelaan diri, respons atas penyerangan enam laskar FPI terhadap petugas kepolisian saat melakukan pengintaian terhadap Habib Rizieq.

Komnas HAM, sejak hari pertama diketahui adanya peristiwa tersebut, Senin (7/12) kerja cepat membentuk tim penyelidikan. Komisioner Komnas HAM Mohamad Choirul Anam memimpin penyelidikan, dan pengungkapan dengan melakukan olah tempat kejadian secara mandiri. Komnas HAM juga sudah memeriksa, dan memintai keterangan banyak saksi-saksi yang terkait, dan mengetahui insiden pembunuhan tersebut. Termasuk memeriksa Kapolda Metro Jaya, dan 30 anggota kepolisian, juga para eksekutor yang melakukan penembakan mati.

Akan tetapi, sampai tiga pekan proses pengungkapan, dan penyelidikan oleh Komnas HAM, Senin (28/12), belum ada kesimpulan apapun dari hasil investigasi mandiri itu. Sementara lembaga swadaya sipil, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), sudah meyakinkan aksi pembunuhan enam anggota laskar FPI tersebut, adalah perisitwa pelanggaran HAM. Pernyataan KontraS tersebut, mendapatkan dukungan dari banyak pihak. Termasuk para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Anggota DPR RI Fadli Zon mengatakan pemerintah seharusnya tetap membentuk TGPF Independen. Mantan Ketua DPR itu mengingatkan pemerintah untuk menjamin adanya proses pengadilan terhadap pelaku, maupun eksekutor, serta dalang, atau pemberi perintah eksekusi mati di tempat terhadap para pengawal Habib Rizieq tersebut.

“Kita (Indonesia), adalah negara yang demokrasi. Dan kita menghargai hak asasi manusia. Tetapi, kalau ini (kasus penembakan mati laskar FPI) dibiarkan, maka akan menjadi satu preseden yang sangat buruk bagi masa depan kita, bagi negara yang mengakui hak asasi manusia, dan bagi demokrasi,” kata Fadli dalam pernyataan virtual yang disampaikan via Youtube, pada Sabtu (26/12).

“Ini saya kira aspirasi dari warga, bahwa pelanggaran hak asasi manusia semacam ini, harus tetap diungkap. Kalau kita menginginkan negara ini maju, damai, dan berkeadilan. Keadilan harus ditegakkan. Termasuk keadilan hukum atas peristiwa pembunuhan enam laskar FPI ini,” sambung Fadli.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement