Senin 28 Dec 2020 13:29 WIB

Sengketa Lahan PTPN-Markaz Syariah, Ini Pendapat BPN

PTPN VIII sebelumnya melayangkan somasi kepada HRS terkait lahan Markaz Syariah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Sejumlah spanduk sambutan kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab terpampang di sepanjang jalan menuju Markaz Syariah, Pesantren Alam Agrokultural, Mega Mendung, Kabupaten Bogor. Lahan Markas Syariah saat ini tengah disengketakan oleh PTPN VIII. (ilustrasi)
Foto:

Front Pembela Islam (FPI) mengklaim jauh sebelum berdirinya Pesantren Markaz Syariah, lahan itu memang terbengkalai dan dikelola oleh masyarakat sekitar. Hingga akhirnya, HRS dan FPI melanjutkan mengelola lahan itu pada 2013 untuk mendirikan pesantren dengan membeli lahan yang disebut hak garap tanah. 

Sebelumnya, pihak PTPN VIII telah membenarkan adanya pembuatan surat somasi tersebut. Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT, mengatakan, surat itu memang disampaikan PTPN VIII terhadap seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor. Termasuk Markaz Syariah.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa PTPN VIII telah pembuatan Surat Somasi kepada seluruh Okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, dan Markaz Syariah milik pimpinan Front Pembela Islam (FPI) memang benar ada di areal sah milik kami,” ujar Naning kepada Republika, Rabu (23/12) malam.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement