Anam menjelaskan, tiga jenis barang bukti terkonfirmasi selongsong karena belum mengalami perubahan bentuk. Sementara satu jenis barang bukti diduga selongsong (nomor 17) bentuknya sudah berubah karena pecah.
"Apakah ini betulan bagian dari selongsong itu, kami belum bisa menilai. Makanya kami masukkan di sini dengan catatan bahwa ini belum terkonfirmasi (selongsong)," kata Anam.
Demikian juga dengan barang bukti proyektil, enam modelnya serupa namun satu tidak. Karena itu, Tim Komnas HAM memasukkannya sebagai barang bukti dengan catatan belum terkonfirmasi jenis proyektil.
Advertisement