Ahad 27 Dec 2020 15:12 WIB

Pengamat : Pengembalian HGU ke Negara Sah Secara Hukum

Berita penembakkan pengawal Habib Riziek hebohan media Indternasional

Laham HGU.(ilustrasi)
Foto: republika.co.id
Laham HGU.(ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Muhammad Tanziel Aziezi mendukung pengembalian tanah Hak Guna Usaha (HGU) ke negara. Ia menyebut memang ada mekanisme hukum untuk melakukannya.

Aziezi mengapresiasi Menkopolhukam Mahfud MD yang mewacanakan penyelesaiaan masalah HGU. Ia mendukung penyelesaian masalah HGU dengan cara yang sah.

"Ya tinggal jalankan saja. Karena toh HGU itu kan hak pengelolaan tanah yang diberikan oleh Negara, jadi Negara juga bisa mengambil hak tersebut. Pak Mahfud kan sekarang adalah bagian dari 'negara' itu sendiri," kata Aziezi pada Republika, Ahad (27/12).

Walau demikian, Aziezi mengingatkan pengembalian tanah HGU bersifat kewenangan bukan hak negara. Sehingga prosesnya wajib dilakukan sesuai prosedur.

"Harus ada dasar yang kuat untuk melaksanakannya," ujar Aziezi.

 

Berdasarkan Pasal 34 UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Aziezi menyebut HGU bisa hapus alias bisa kembali ke negara. Alasannya jangka waktunya berakhir (25-35 tahun), dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi, dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir, dicabut untuk kepentingan umum.

 

"Kemudian alasan lainnya diterlantarkan, tanahnya musnah dan terakhir ketentuan dalam pasal 30 ayat (2)," ucap Aziezi.

 

Aziezi menekankan dari Pasal 17 Ayat (2) PP 40/1996 disebutkan ketika HGU hapus, maka statusnya kembali menjadi tanah Negara. Alasan-alasan penghapusan status HGU juga diatur di Pasal 17 Ayat (1) PP 40/1996. 

 

"Jadi, secara aturan, itu bisa dilakukan dan ini tinggal komitmen pemerintah saja untuk membenahi masalah HGU," jelas Aziezi.

 

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut penguasaan lahan oleh banyak pengusaha di Indonesia dilakukan dengan menguasai tanah HGU. Hal ini diungkapkan lewat akun media sosial Twitter miliknya.

 

Berdasarkan pantauan Republika pada (26/12), Mahfud MD menulis cuitannya di akun Twitternya sebagai berikut "Saya dapat kiriman daftar group penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektare, ini gila," kata Mahfud MD dalam cuitannya.

 

Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, HGU diartikan sebagai hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan.

 

Dalam cuitan Mahfud menjelaskan, kalau para penguasa tanah HGU itu memperoleh hak kepemilikan tersebut sudah sejak lama. Menurutnya, kasus ini merupakan limbah dari masa lalu yang penyelesaiannya sangat sulit.

 

"Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru. Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi, kita harus bisa," kata Mahfud. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement