Sabtu 26 Dec 2020 15:26 WIB

Baleg: Ada Enam Isu di RUU Pemilu Perlu Dimatangkan

Baleg DPR telah meminta draf revisi UU Pemilu disempurnakan oleh Komisi II.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Warga menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) kesehatan saat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kabupaten Bandung di TPS 10, Desa Pangauban, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). DPR saat ini tengah membahas revisi UU Pemilu. (ilustrasi)
Foto: Antara/Novrian Arbi
Warga menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) kesehatan saat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kabupaten Bandung di TPS 10, Desa Pangauban, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). DPR saat ini tengah membahas revisi UU Pemilu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus mengatakan, draf revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih prematur dan perlu dimatangkan. Khususnya, pada enam poin krusial di dalamnya.

Enam poin tersebut, yakni ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dan ambang batas parlemen. Lalu, sistem konversi penghitungan suara ke kursi dan jumlah besaran kursi per daerah pemilihan.

Baca Juga

"Ada mengenai keserentakan pemilu, ada mengenai digitalisasi pemilu, dan ada juga mengenai upaya menghilangkan moral hazard pemilu," ujar Guspardi lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (26/12).

Untuk itu, Baleg meminta agar draf RUU Pemilu dimatangkan terlebih dahulu oleh Komisi II DPR. Sebelum pihaknya melakukan harmonisasi.

"Baleg DPR sebagai badan yang bertugas mengharmonisasi dan mensinkronisasi sebuah rancangan undang-undang, telah meminta draf revisi UU Pemilu agar disempurnakan oleh Komisi II agar bisa segera dibahas," ujar Guspardi.

Menurutnya, isu terkait RUU Pemilu yang beredar di masyarakat masih sangat prematur. Apalagi jika terkait persoalan kemungkinan penundaan Pilkada 2022 ke 2023 dan puncak Pilkada berikutnya di 2026-2027 pasca-Pilpres 2024.

"Semua masih terlalu prematur, yang pasti ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang keserentakan pemilu yang tentunya diperhatikan oleh Komisi II," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement