REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberlakukan pembatasan kegiatan ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19. Pemberlakuan itu sesuai dengan Surat Edaran nomor 443.2/4436-BKPSDM yang telah diteken pada 22 Desember 2020.
“Pegawai aparatur sipil negara dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2021,” bunyi surat edaran tersebut.
Di dalam SE itu, apabila ASN dan keluarganya perlu untuk melakukan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan. Di antaranya, memperhatikan peta zonasi penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.
Mereka juga wajib memiliki hasil tes antigen atau swab negatif, terbaru apabila kembali masuk bekerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Adapun terkait pengetatan pemberian cuti, setiap perangkat daerah harus selektif dalam memberikannya, selain dari cuti bersama.
"Pelaksanaan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2020 dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020,” ucap Ahmed.
Di dalam SE tersebut, diatur pula kedisiplinan pegawai ASN apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Surat Edaran tersebut diketahui berlaku sejak ditetapkan sampai dengan 8 Januari 2021.