REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kewajiban membawa surat keterangan dokter tes cepat antigen di Terminal Pulogebang, Jakarta, hanya berlaku bagi penumpang tujuan luar Pulau Jawa. Untuk penumpang di luar Pulau Jawa, wajib menunjukkan surat keterangan tes cepat antigen.
"Kalau untuk pemberangkatan di Pulau Jawa, minimal surat keterangan sehat dokter atau bebas influenza," kata Kepala Satuan Pelaksana Operasi Terminal Pulogebang, Afif Muhroji, di Jakarta, Rabu (23/12).
Ketentuan itu diterapkan operator terminal berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 20 Tahun 2020 tentang perjalanan orang di tengah pandemi COVID-19. Sistem pengawasan kesehatan penumpang di Terminal Terpadu Pulogebang dilakukan di Posko Pemeriksaan Lantai Mezzanine yang melibatkan sejumlah tim medis dan keamanan terminal.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh terhadap penumpang yang datang saat mendaftarkan diri di meja registrasi pemberangkatan. Selanjutnya, petugas akan meminta penumpang untuk menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi kesehatan penumpang.
"Kalau yang datang wajib, wajib tes cepat antigen. Mereka kita arahkan ke klinik atau yang kita adakan secara gratis lewat bantuan pemerintah," katanya.
Dalam dua hari pelaksanaan tes cepat antigen, kata Afif, sudah 137 penumpang yang ikut serta dalam program tersebut. Pada Selasa (22/12) tercatat 107 orang yang mendaftar. Sebanyak 93 di antaranya menjalani tes cepat antigen, sedangkan 14 sisanya batal berangkat.
"Satu penumpang yang batal berangkat karena positif COVID-19. Lanjut kita arahkan untuk diisolasi di rumah sakit terdekat," katanya.
Afif menambahkan, dalam program tes cepat antigen gratis, Terminal Pulogebang memperoleh pasokan 800 alat. Setiap harinya dialokasikan sebanyak 100 hingga 150 alat untuk mendeteksi COVID-19 di tubuh penumpang.
"Kita lakukan secara acak terhadap penumpang yang menunjukkan gejala saja, sebab ada kuotanya. Kalau ada yang tidak terakomodasi lewat tes antigen gratis, maka diarahkan ke klinik kesehatan di lantai satu terminal," katanya.
Khusus untuk tes cepat di klinik, kata Afif, dibebankan biaya seharga Rp85 ribu per orang untuk tes cepat antibodi. Sedangkan untuk tes cepat antigen Rp150 ribu per penumpang.