Rabu 23 Dec 2020 21:04 WIB

Mantan Bupati Bogor Jalani Sidang Dakwaan

Suap yang diterima terdakwa berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Bogor.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rahmat Yasin
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rahmat Yasin

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin, kembali menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi. Sidang perdana perkara dugaan suap sebesar Rp 8,96 miliar, gratifikasi tanah seluas 170,447 hektare, dan sebuah mobil mewah tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (23/12).   

Dalam dakwannya, Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi, menyebutkan suap yang diterima terdakwa berkaitan dengan jabatannya sebagai  Bupati Bogor. Dugaan suap tersebut, kata dia, terjadi dalam kurun waktu 2009 hingga 2014. "Penerimaan (suap) berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugasnya selaku penyelenggara negara," kata dia dalam dakwannya.

Baca Juga

Sebagaimana diketahui, Rahmat Yasin baru selesai menjelani hukuman 5,6 tahun penjara karena kasus suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat. Yasin keluar dari tahanan pada Mei 2019 dan sebulan kemudian, KPK kembali menetapkan Rachmat sebagai tersangka kasus korupsi baru yang kini baru digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.

Menurut Jaksa  KPK, pemberian uang sebesar Rp 8,96 miliar tersebut berasal dari para pejabat di Kabupaten Bogor, seperti kepala dinas dan Sekda.  Pemberian uang tersebut, kata Jaksa, terkait dengan Pilkada Bupati Bogor 2013 dan Pemilu Legislatif 2014. "Pemberian uang dari kepala dinas dan Sekda dalam rangka memenuhi arahan terdakwa dalam Pilkada Bupati Bogor 2013 dan Pemilu Legislatif 2014," kata dia. 

Selain uang, lanjut Jaksa, terdakwa juga menerima pemberian tanah seluas 170,447 hektare dari seorang pengusaha bernama Rudy Wahab. Tanah tersebut diberima Rudy pada periode 2011 hingga 2012. Sedangkan pemberian sebuah mobil Toyota Vellfire berasal  dari seorang pengusaha bernama Ruddy Ferdian (almarhum) pada April 2010. "Pemberian tanah dan mobil berkaitan dengan jabatannya sebagai pebajat negara," ujar dia.

Rahmat Yasin mengaku pasrah dengan kasus yang menjeratnya. Kepada para wartawan usai persidangan, ia siap menjalaninya. "Saya terima saja apa adanya. Saya enggak bisa apa-apa," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement