Kamis 24 Dec 2020 00:39 WIB

Pemprov DKI Tunggul Hasil Evaluasi APBD dari Kemendagri

Kemendagri telah meralat pernyataan soal APBD DKI yang dinilai janggal.

Rep: Flori Sidebang, Antara/ Red: Andri Saubani
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan pers di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/12).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan pers di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih melakukan proses evaluasi terhadap usulan APBD DKI 2021 yang diajukan oleh DPRD DKI. Termasuk anggaran yang dinilai janggal senilai Rp 508 miliar untuk pengadaan sarana kedokteran hingga perjalanan ke luar negeri.

"Memang sekarang sedang proses evaluasi di Kemendagri, tidak hanya di Jakarta tapi di seluruh provinsi dan kabupaten. Tunggu hasil daripada evaluasi Kemendagri, nanti kita akan koordinasikan," kata Ariza di Jakarta, Rabu (23/12).

Baca Juga

Ariza menuturkan, Pemprov DKI akan terus melakukan koordinasi dengan Kemendagri untuk proses evaluasi tersebut. Sehingga, APBD DKI 2021 dapat sesuai dengan kebutuhan dan tepat sasaran.

"Ini memang rutin tiap tahun dibantu oleh Kemendagri dalam rangka pengecekan, anggaran itu tidak hanya sesuai dengan prinsip- prinsip keuangan tapi juga harus tepat guna, tepat sasaran," ujarnya.

Berbeda pernyataan sebelumnya, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Bahri menegaskan, bahwa tidak ada kejanggalan dalam anggaran DPRD 2021 yang dievaluasinya. Namun, memang ditemukan kesalahan penempatan rekening.

"Bukan janggal, ada terdapat kesalahan kode rekening saja. Ada salah penempatan. Jadi, bukan janggal, mohon izin diluruskan," kata Bahri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/12).

Bahri mengatakan kesalahan kode rekening itu mungkin terjadi karena adanya payung hukum terbaru yaitu Permendagri 90/2020 yang mengatur tentang kode klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

"Itu kita luruskan, ada kesalahan penempatan. Karena berlaku sekarang kode rekening baru berdasarkan Permendagri 90/2020," ujar Bahri.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik menilai, anggaran janggal sebesar Rp 580 miliar yang disampaikan oleh Kemendagri itu merupakan anggaran Sekretariat Dewan. Menurut dia, permasalahan itu tidak terkait dengan DPRD DKI.

"Ada kegiatan DPRD ada kegiatan kesekwanan. Jangan DPRD saja. Itu bukan urusan kita yang kemarin disebut-sebut itu enggak ada tuh hubungannya dengan anggota DPRD," jelas Taufik.

Dia pun mengatakan, pihaknya berencana mengundang Kemendagri untuk bertemu membahas hal tersebut. Taufik juga menyayangkan Kemendagri yang terlanjur menyampaikan temuan itu ke masyarakat sebelum berkoordinasi dengan DPRD DKI.

"Karena itu saya mengajak DPRD akan mengundang lah Kementerian Dalam Negeri untuk mendiskusikan itu supaya jangan muncul ke publik dulu gitu loh. Sekarang kan bukan kegiatan kita, DPRD itu kan ada dua, ada kedewanan ada kesekwanan nah ini urusan kesekwanan tapi disebutnya DPRD saja gitu," tuturnya.

"Kan posisi APBD 2021 sampai sekarang masih di tangan Kementerian Dalam Negeri dalam posisi evaluasi diundang dong kita," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement