REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akan memroses mantan kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dengan menggelar sidang kode etik Polri. Kendati demikian, Divpropam Polri tetap menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Prasetijo telah divonis tiga tahun dalam kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. "Brigjen PU akan ditindaklanjuti dengan Sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan Perkap 14/2011," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/12).
Selain Prasetijo, Propam juga akan menyidangkan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Namun, Divisi Propam masih menunggu putusan inkrah kasus yang menjerat kedua perwira tinggi Polri tersebut untuk memutuskan nasib keduanya akan dipertahankan sebagai anggota Polri atau tidak.
Hal ini merujuk pada PP 1 Tahun 2003 Pasal 12 yang menyebutkan bahwa Polri menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap. "Propam Polri menunggu putusan inkrah," tutur Sambo.
Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Prasetijo Utomo divonis oleh majelis hakim tiga tahun penjara. Sementara Djoko Tjandra dihukum dua tahun enam bulan penjara dalam perkara tersebut, sedangkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.