"Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum, tidak ragu kami sikat secara aturan hukum," kata Idham.
Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo divonis oleh majelis hakim tiga tahun penjara. Sementara Djoko Tjandra dihukum dua tahun enam bulan penjara dalam perkara tersebut, sedangkan Anita Anggraeni Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.
sumber : Antara
Advertisement