Selasa 22 Dec 2020 18:39 WIB

Satgas Daerah Diminta Sidak Rapid Antigen di Perbatasan

Sidak agar masyarakat melakukan pemeriksaan mandiri sebelum melakukan perjalanan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
 Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merespons masih minimnya pengawasan di lapangan, khususnya di perbatasan antarprovinsi. Satgas Covid-19 meminta satgas di daerah untuk segera melakukan screening berupa inspeksi mendadak (sidak) terhadap masyarakat yang melakukan perjalanan darat dengan kendaraan pribadi. 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, sidak akan dilakukan di pintu-pintu masuk perbatasan daerah, baik provinsi atau kabupaten/kota. Sidak rapid antigen ini dilakukan untuk mendorong masyarakat secara sadar melakukan pemeriksaan mandiri sebelum melakukan perjalanan antarwilayah. 

Baca Juga

Periode libur panjang memang dikhawatirkan akan terjadi lonjakan kasus Covid-19, menyusul tingginya mobilitas manusia. "Sidak dilakukan bagi mereka yang menggunakan transportasi darat di beberapa titik pemeriksaan melalui pembentukan pos pengamanan terpadu, seperti terminal atau rest area," kata Wiku dalam keterangan pers, Selasa (22/12). 

Wiku mengatakan pemerintah meminta masyarakat agar melakukan pemeriksaan rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi. Ia mengingatkan, pemeriksaan mandiri dilakukan tidak hanya untuk melindungi diri sendiri, tetapi juga orang-orang terdekat dari penularan Covid-19. 

"Satgas pusat meminta kepada satgas di daerah untuk segera melakukan pengawasan di wilayah perbatasan sebagai screening terhadap pelaku perjalanan," kata Wiku. 

Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub telah menerbitkan SE nomor 20 tahun 2020 terkait perjalanan orang dengan transportasi darat sepanjang periode Natal dan Tahun Baru. Aturan yang berlaku sejak 19 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 tersebut mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan dari dan ke Jawa serta antarwilayah di Jawa untuk melakukan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement