Rabu 23 Dec 2020 00:11 WIB

Masuk Kawasan Puncak Wajib Tunjukkan Rapid Antigen

Pemeriksaan dilakukan di pintu masuk kawasan Puncak, baik di Bogor maupun Cianjur.

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (30/10). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, mewajibkan pengunjung di Kawasan Puncak, Cisarua, Bogor menunjukkan hasil rapid test antigen pada libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (30/10). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, mewajibkan pengunjung di Kawasan Puncak, Cisarua, Bogor menunjukkan hasil rapid test antigen pada libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, mewajibkan pengunjung di Kawasan Puncak, Cisarua, Bogor menunjukkan hasil rapid test antigen pada libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021. Bupati Bogor, Ade Yasin menyebutkan aturan tersebut akan diberlakukan pada libur panjang natal dan tahun baru, yaitu pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

"Agar menunjukkan hasil rapid test antigen yang masih berlaku paling lama tiga kali 24 jam dari diterbitkan suratnya," ungkap Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu di Cibinong, Bogor, Selasa (22/12).

Baca Juga

Di samping itu, dalam Seruan Bupati Bogor bernomor 423/COVID-19/Sekret/XII/2020 melarang menyelenggarakan perayaan malam pergantian tahun baik di dalam maupun luar ruangan. Kemudian, seruan tersebut juga melarang penggunaan atau jual beli petasan, kembang api, terompet, dan sejenisnya.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mangatakan bahwa pemeriksaan hasil rapid test antigen pada wisatawan akan dilakukan di pintu masuk Kawasan Puncak baik dari Bogor maupun Cianjur. Bagi yang tidak memiliki surat tersebut akan diminta putar balik oleh petugas.

"Iya nanti juga ada razia ada operasi yustisi ke tempat wisata, patroli melihat jumlah pengunjung sesuai nggak 50 persen dari kapasitas, kemudian memeriksa penerapan protokol kesehatan," kata Irwan.

Terpisah, Polres Bogor Polda Jawa Barat akan melakukan penutupan selama 12 jam Jalur Puncak tepatnya di pintu keluar-masuk Tol Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor pada malam tahun baru 2021.

"Demi mengurangi kepadatan arus lalu lintas dan mencegah penyebaran Covid-19 di sekitar Jalur Puncak pada malam Tahun Baru 2021," ungkap Kasatlantas Polres Bogor, Iptu Dicky Pranata.

Menurutnya, penutupan jalur akan dilakukan selama 12 jam mulai pukul 18.00 WIB 31 Desember 2020 hingga pukul 06.00 WIB 1 Januari 2021. Dicky menyebutkan, bagi pengendara yang ingin bepergian ke daerah Cianjur ataupun Bandung bisa bisa menggunakan jalan alternatif selama Jalur Puncak ditutup. Ada dua jalan alternatif, yaitu lewat Sukabumi dan lewat Jonggol.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement