Selasa 22 Dec 2020 12:45 WIB

Kejakgung Kantongi Dua Potensi Tersangka Korupsi ASABRI

Dugaan calon tersangka dalam penyidikan ini (ASABRI) antara Jiwasraya ada keterkaitan

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Suasana kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) PT ASABRI di Kantor Pusat Asabri di Jakarta.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Suasana kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) PT ASABRI di Kantor Pusat Asabri di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah mengantongi calon potensial tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, potensi tersangka itu, yakni dua terpidana terkait kasus serupa di PT Asuransi Jiwasraya. 

“Dugaan calon tersangka dalam penyidikan ini (ASABRI), antara Jiwasraya ada keterkaitannya. Yang pasti, itu ada dua dulu yang sama,” kata Burhanuddin, di Kejakgung, Jakarta, Selasa (22/12).

Burhanuddin, belum mau mengungkap detail soal nama dua calon tersangka itu. Namun, kata dia, dua terpidana swasta dalam kasus Jiwasraya, ada kaitannya, dalam dugaan korupsi serupa di ASABRI.

Dalam kasus Jiwasraya, enam terpidana yang sudah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, yakni Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan. Ketiga terpidana tersebut, adalah para mantan jajaran direksi dan petinggi Jiwaraya. Adapun terpidana dari kalangan swasta dalam kasus Jiwasraya, yakni Benny Tjokosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto. 

Saat ditanya, apakah dua potensi tersangka ASABRI tersebut, merujuk pada terpidana Benny Tjokro, dan Heru Hidayat, Burhanuddin masih enggan membeberkan. “Kalau nama-nama (calon tersangka) nanti dulu, saya tidak mau sebutkan. Yang pasti ada dua dari Jiwaraya, yang sama (dalam kasus ASABRI),” kata Burhanuddin.

Menurutnya, selain ada kesamaan pelaku dari kalangan swasta, dalam kasus ASABRI, pun punya modus pidana yang sama seperti Jiwasraya. Karenanya, terkait kasus dugaan korupsi ASABRI, Kejakgung, nantinya bakal melimpahkan penanganan penyidikan perkaranya ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dikatakan Burhanuddin, hasil kordinasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada Selasa (22/12), juga sudah menemukan estimasi kerugian negara. Dia mengungkapan, penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ASABRI, mencapai Rp 17 triliun. “Lebih banyak sedikit, dari kasus Jiwasraya,” ujarnya.

Dalam kasus korupsi pengelolaan dana asuran Jiwasraya, penghitungan kerugian negara menurut BPK, di angka Rp 16,8 triliun. Penyitaan aset dalam putusan PN Tipikor, terkait Jiwasraya, pun mencapai Rp 18,1 triliun. Namun, terkait penyidikan ASABRI oleh Kejakgung saat ini, kata Burhanuddin, belum ada melakukan upaya penyitaan. 

Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan, penyelesaian kasus dugaan korupsi di PT ASABRI, prioritas di kementeriannya. Setelah Kejakgung menuntaskan kasus Jiwasraya, kata Erick, penanganan kasus serupa di ASABRI, semestinya juga mendapatkan kepastian disorongkan ke pengadilan.

“Kasus Jiwasraya, alhamdulillah sudah putus (vonis). Dan karena kita melihat Jiwaraya ada keterkaitannya (dengan ASABRI), karena itu kita kordinasikan dengan Kejaksaan Agung,” kata Erick, di Kejakgung.

Erick mengatakan, penyelesaian hukum terkait dugaan korupsi di Jiwasraya, maupaun ASABRI, tak lain upaya kementeriannya untuk membuat BUMN asuransi menjadi lebih baik. “Ini bagian dari roadmap kami, untuk terus merapikan dana-dana pensiun yang banyak, dan banyak kasus-kasus yang terus terjadi,” kata Erick. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement