Selasa 22 Dec 2020 06:12 WIB

Kabareskrim Janji Segera Tuntaskan Semua Kasus Prokes HRS

Perkara yang diambilalih merupakan penyidikan oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jabar

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo
Foto: Prayogi/Republika
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjanjikan akan menuntaskan semua kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang melibatkan Habib Rizieq Shihab (HRS). Setidaknya ada tiga perkara pelanggaran Prokes yang melibatkan HRS yang telah diambil alih penanganannya oleh penyidik Bareskrim Polri. "Mulai hari ini ditangani Bareskrim Polri dan segera akan kami tuntaskan," tegas Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/12).

Sigit membeberkan, ketiga perkara yang diambilalih merupakan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat. Ketiga kasus tersebut adalah dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta, Megamendung, Bogor dan Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor. 

Baca Juga

Terkait peralihan penanganan itu, Sigit beralasan karena efektivitas dan efisiensi. Bareskrim mengambilalih dua perkara yang meliputi dua wilayah hukum Polda. Selain itu, ada pelaku yang terindikasi hampir sama di tiga perkara tersebut. "Untuk permudah dan efektifkan penyidikan maka kasus kami tarik ke Bareskrim," Sigit menambahkan.

Selain itu Bareskrim juga mengambilalih kasus dugaan pelanggaran prokes saat peringatan Haul Syekh Abdul Qodir Jaelani di Kabupaten Tangerang. Sebelumnya kasus kerumunan massa ini ditangani oleh Polresta Tangerang. Kemudian saat ini sedang dalam proses penyelidikan.

"Dan saat ini sudah proses sidik sedangkan pelanggaran prokes di wilayah Kabupaten Tangerang saat ini proses lidik dan sedang proses dan asistensi oleh Bareskrim Polri oleh karena itu terkait 3 kasus tersebut mulai hari ini ditangani Bareskrim Polri," kata Sigit.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement