Senin 21 Dec 2020 23:49 WIB

KAI Daop Jember Wajibkan Penumpang Negatif Antigen

KAI Daop 9 menyebut penumpang harusnya punya suket negatif Covid-19 untuk naik kereta

Penumpang memakai masker dan pelindung wajah (Face Shield) di Kereta Api (KA) Ranggajati relasi Cirebon-Jember saat transit di Stasiun Balapan, Solo, Jawa Tengah, Ahad (14/6/2020). PT KAI Daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 bagi penumpang, dengan mengenakan masker dan pelindung wajah, memakai baju lengan panjang atau jaket, serta menunjukkan surat bebas COVID-19 perjalanan KA, selama masa adaptasi kebiasaan baru
Foto: Antara/Maulana Surya
Penumpang memakai masker dan pelindung wajah (Face Shield) di Kereta Api (KA) Ranggajati relasi Cirebon-Jember saat transit di Stasiun Balapan, Solo, Jawa Tengah, Ahad (14/6/2020). PT KAI Daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 bagi penumpang, dengan mengenakan masker dan pelindung wajah, memakai baju lengan panjang atau jaket, serta menunjukkan surat bebas COVID-19 perjalanan KA, selama masa adaptasi kebiasaan baru

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember mewajibkan semua penumpang kereta jarak jauh memiliki hasil tes cepat antigen COVID-19 saat menggunakan moda transportasi kereta api menjelang masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, penumpang KA jarak jauh di Wilayah Daop 9 diharuskan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik kereta," kata Vice President Daop 9 Agus Barkah Nugraha dalam siaran pers yang diterima di Kabupaten Jember, Senin malam.

Menurutnya aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Juga tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub No. 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19," tuturnya.

PT KAI Daop 9, lanjut dia, mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api.

"Setiap penumpang KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker medis (min 3 lapis), mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M)," katanya.

Ia menjelaskan penumpang KA jarak jauh di wilayah Daop 9 diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil tes cepat antigen negatif COVID-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Setiap penumpang KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

"Daop 9 menyediakan layanan rapid test antigen di Stasiun Jember dan Stasiun Ketapang sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon penumpang mulai Selasa (22/12) dengan harga Rp105.000," ujarnya.

Agus menjelaskan layanan tes cepat antigen itu tersedia melalui sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup yang merupakan komitmen PT KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api.

"Layanan itu merupakan alternatif yang KAI hadirkan untuk kemudahan calon penumpang yang akan menggunakan moda transportasi kereta Api. Selain di stasiun, calon penumpang juga bisa menggunakan hasil tes cepat antigen dari RS atau klinik," katanya.

Ia juga mengingatkan kepada para penumpang KA agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai di tujuan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement