REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak memberlakukan aturan khusus bagi pemudik dan wisatawan pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Pemkab Gunung Kidul belum menerapkan ketentuan rapid test antigen.
Kepala Dinas Kesehatan Gunung Kidul Dewi Irawati di Gunung Kidul, Selasa (22/12), mengatakan bahwa pemerintah daerah belum menyiapkan perlengkapan rapid test antigen untuk melakukan pemeriksaan pada pemudik atau wisatawan. Namun, hal itu dijelaskan bukan karena terbentur anggaran.
"Kalau anggaran kami siap. Namun pengadaan kan harus jelas juga spesifikasinya. Saat ini rapid test antigen, kami belum menyiapkan itu," kata Dewi.
Namun demikian, ia menjelaskan, Dinas Kesehatan mengerahkan 500 personel ke daerah-daerah tujuan wisata untuk memastikan wisatawan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus corona. Seluruh rumah sakit dan puskesmas juga akan siaga melayani warga selama libur Natal dan Tahun Baru.
Kepala Dinas Pariwisata Gunung Kidul Asti Wijayanti mengatakan bahwa pemerintah daerah belum memberlakukan ketentuan yang mewajibkan wisatawan dan pendatang menunjukkan hasil rapid test antigen selama libur Natal dan Tahun Baru. Pihaknya juga tidak ada kemampuan melakukan pengawasan terhadap pendatang maupun wisatawan apakah sudah membekali diri dengan dokumen rapid test atau belum.
"Pengawasan wisatawan dan pemudik akan sangat tergantung pada kebijakan lanjutan," kata Asti.