Selasa 22 Dec 2020 00:27 WIB

Soal Bansos, Ali: KPK Masih Melengkapi Bukti dan Informasi 

KPK menegaskan bahwa materi penyidikan tidak bisa disampaikan saat ini. 

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan melengkapi bukti, data, dan informasi dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi bansos. Saat ini, proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara terkait dengan dugaan korupsi di kemensos masih terus berlangsung.

"Kami memastikan bahwa setiap informasi tentu akan digali dan dikonfirmasi kepada para saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (21/12).

Ali memastikan, bahwa saat ini proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara terkait dengan dugaan korupsi di kemensos masih terus berlangsung. Dia melanjutkan, penyidik KPK masih akan melengkapi bukti data dan informasi antara lain dengan memangil dan memeriksa sejumlah saksi.

"Penyidik KPK masih akan melengkapi bukti, data, dan informasi dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," katanya.

Meski demikian, Ali enggan menjelaskan, lebih lanjut terkait pendalaman materi terkait perkara tersebut. Dia mengatakan, materi penyidikan tidak bisa disampaikan saat ini karena semua akan terbuka pada waktunya nanti.

"Ketika proses persidangan yang terbuka untuk umum dan seluruh masyarakat dapat mengikuti bagaiman rangkian peristiwa dan prosss didalam persidangan tersebut," katanya.

Corporate Communication Head PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Joy Citradewi dalam keterangan tertulis mengonfirmasi, bahwa mereka memang dihubungi oleh pihak Kemensos mengenai kebutuhan tas ‘goodiebag’ pada April 2020 lalu. Dia mengatakan, pemesanan tersebut telah diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kendati, mereka membantah terkait keterlibatan Gibran terkait pemesanan tersebut. Dia mengatakan, Sritex tidak pernah membuka komunikasi apapun dengan Gibran Rakabuming Raka terkait pengadaan goodie bag tersebut.

"Berita keterlibatan Saudara Gibran Rakabuming Raka dalam pengadaan ini tidak benar. Kami selalu mengedepankan asas transparansi dan keterbukaan informasi," katanya.

Seperti diketahui, perkara suap bansos Covid-19 telah mentersangkakan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Politisi PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos menerima suap Rp 17 miliar dari “fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Menteri Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement