Senin 05 May 2025 15:26 WIB

Soal Langkah 'Goyang' Gibran, Ini Sikap Jokowi

Jokowi sebut usulan boleh saja, tapi Prabowo dan Gibran dipilih oleh rakyat.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden ketujuh Joko Widodo duduk di dalam mobilnya di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Jokowi datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan ijazah palsu yang ditudingkan kepada dirinya.
Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Presiden ketujuh Joko Widodo duduk di dalam mobilnya di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Jokowi datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan ijazah palsu yang ditudingkan kepada dirinya.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) merespons tuntutan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Jokowi juga tak menyoal terkait tuntutan yang dilayangkan oleh purnawirawan TNI tersebut.

"Iya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan ya, boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita," kata Jokowi, Senin (5/5/2025).

Baca Juga

Meskipun tak mempersoalkan sebuah usulan di negara demokrasi, Jokowi menyatakan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terpilih karena memenangi pemilu 2024.

"Ya, itu semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum," ungkapnya.

Ia menjelaskan untuk memakzulkan kepala negara harus lewat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), lalu ke MK dan kembali ke MPR. Itu pun, apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh kepala atau wakil kepala negara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement