REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengancam akan menutup destinasi wisata yang melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Begitu pun dengan tempat hiburan lainnya, seperti pusat perbelanjaan modern. "Kalau ada yang melanggar prokes maka kita tutup," kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (21/12).
Pemda DIY tidak memberlakukan kebijakan untuk menutup destinasi wisata di libur Natal dan tahun baru 2021 nanti. Namun, dilakukan pembatasan jumlah kunjungan di destinasi wisata untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Selain itu, sanksi juga diberlakukan bagi wisatawan maupun masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Pihaknya pun mengetatkan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan, terutama di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.
"Kemarin Satpol PP sudah ada salah satu tempat yang disegel (kegiatannya dibubarkan) misalnya. Itu akan kita lakukan kalau ada destinasi-destinasi wisata, tempat hiburan, mal dan lain-lain yang tidak mematuhi prokes tentu akan dilakukan penutupan," ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan menindak secara tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Terlebih di saat libur Nataru nanti yang diperkirakan akan ada lonjakan wisatawan yang datang ke Yogyakarta.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, hal ini dilakukan agar kenaikan kasus tidak semakin tinggi di Yogyakarta. Sebab, semenjak pascalibur Agustus dan Oktober 2020 lalu, kenaikan terjadi kenaikan kasus yang signifikan, bahkan mencapai tiga kali lipat.
"Liburan akhir tahun (2020) ini (dilakukan) penguatan terhadap pelaksanaan menjalankan protokol kesehatan. Ini penting karena kita punya pengalaman Agustus dan Oktober, agar tidak terjadi lagi penambahan kasus," kata Heroe yang juga Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta tersebut.