REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) Jakarta Pusat akan menutup 50 Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) mengantisipasi penularan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. Penutupan RPTRA itu dilakukan di tanggal 25 Desember 2020, 31 Desember 2020, dan 1 Januari 2021 mengikuti pembatasan pergerakan masyarakat di DKI Jakarta.
"Kasus Covid-19 ini masih terus terjadi peningkatan. Sejauh ini baru tanggal itu saja yang ditetapkan untuk dilakukan penutupan RPTRA selama hari libur," ujar Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Sudin PPAPP Jakarta Pusat Bangun Manalu saat dikonfirmasi, Senin (21/12).
Bangun mengatakan penutupan RPTRA itu pun mengikuti Seruan Gubernur 17/2020 dan Instruksi Gubernur 64/2020 yang juga mengatur pembatasan jam operasional dan kapasitas di tempat wisata. Di 50 lokasi RPTRA itu nantinya akan disiagakan petugas sehingga taman- taman itu bisa steril dari kerumunan masyarakat.
Selain menjaga agar tidak ada kerumunan, nantinya para petugas RPTRA diminta untuk tetap melakukan sterilisasi lewat pembersihan fasilitas dan penyemprotan disinfektan di masing-masing RPTRA. "Penyemprotan akan dilakukan pada malam hari yang dilakukan petugas RPTRA," ujar Bangun.
Selain RPTRA, seluruh taman kota, hutan kota, termasuk Taman Margasatwa Ragunan juga dipastikan ditutup selama 3 hari sesuai tanggal yang telah disebutkan di atas. Penutupan fasilitas yang berada di bawah naungan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI itu diumumkan melalui instagramnya @tamanhutandki.