REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR - Oknum polisi Polda Bali ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau ancaman terhadap seorang wanita yang menyediakan jasa kencan di aplikasi MiChat. Oknum tersebut bernama Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu yang bertugas di bagian Unit Identifikasi Direktorat Reskrimu.
"Jadi sudah ditetapkan status tersangka dan diamankan di Rutan Polda Bali," kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi melalui telepon di Denpasar, Bali, Senin.
Ia mengatakan oknum polisi tersebut disangkakan pasal 368 KUHP atau 369 KUHP. "Yang bersangkutan sudah ditahan dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 368 atau 369 KUHP," kata Dodi.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan oknum polisi tersebut tetap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Baik itu anggota, terutama anggota yang melakukan pelanggaran kita proses sesuai dengan proses hukum yang berlaku sebagai anggota Polri," jelas Syamsi.
Pihaknya berharap agar anggota Polri betul-betul bekerja sesuai dengan amanat yang diberikan undang-undang, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kalau ada oknum-oknum yang berbuat tidak sesuai dengan UU itu kita tidak mengetahui. Itu kan istilah mereka melakukan sebagai oknum atau pribadi masing-masing. Jadi dalam hal ini kita selalu imbau dan memberi arahan, memberi pencerahan bahwa kita melaksanakan tugas sebagai sebagai pelindung dan pengayom masyarakat," katanya.
Sebelumnya pada Rabu (15/12) sekitar pukul 23.30 WITA pelapor MIS menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat. Kemudian, ada tamu yang akan menyewa jasa dari wanita tersebut.
Setelah itu pelapor dan tamu saling bernegosiasi dan bertemu di indekos tempat pelapor berada. Setelah pelapor dan tamu tersebut bertemu, tiba-tiba ada seseorang yang mengetuk pintu dan menunjukkan tanda pengenal sebagai anggota kepolisian bernama Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu.
Terhadap korban MIS, Ryanzo meminta setiap bulan dikirimi uang sebesar Rp 500 ribu. Selain itu, gawai korban diambil oleh tersangka dan apabila korban ingin gawai tersebut kembali harus membayar Rp 1,5 juta.