REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yang bisa diberikan di Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakui ada kemungkinan vaksin Covid-19 di Tanah Air bisa bertambah, asalkan ada usulan atau kajian mengenai ini.
"Memungkinkan (vaksin Covid-19 di Indonesia bertambah) kalau ada usulan ataupun kajian yang lebih penting," ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (20/12).
Ia menambahkan, pihak-pihak yang bisa mengusulkan tambahan vaksin Covid-19 seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Penghasil Vaksin Bio Farma. Tidak hanya itu, produsen penghasil vaksin dari luar negeri juga bisa mendaftarkan vaksin Covid-19 miliknya supaya bisa beredar di Indonesia ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kemudian, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) dan BPOM akan mengkaji usulan ini.
"Setelah sudah ada izin edar, nanti ada kajian terkait ini yang melibatkan pihak-pihak terkait," katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan vaksin virus corona yang diproduksi enam lembaga berbeda untuk program vaksinasi di Indonesia mendatang. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keputusan tersebut diteken Menkes Terawan Agus Putranto pada Kamis (3/12).
Adapun, keenam jenis vaksin yang ditetapkan tersebut diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm, )Moderna, Pfizer Inc, dan BioNTech.