Ahad 20 Dec 2020 07:46 WIB

Oknum Polis Aktif Peras Wanita Penyedia Jasa Kencan

Ada tiga pasal yang diancamkan kepada oknum aparat polisi aktif itu atas perbuatannya

Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Bali mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial RC. Oknum aparat ini melakukan pemerasan terhadap wanita yang menyediakan jasa kencan melalui aplikasi MiChat.

"Benar (terlapor polisi aktif di Polda Bali), dia ini jabatannya BA Unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali. Diduga telah melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap wanita open BO berinisial MIS," kata Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Sabtu (19/12) malam.

Dia mengatakan, pihak Polda Bali telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban. Mulai dari mendampingi korban ketika diinterogasi di Subdit Paminal Polda Bali, mendampingi korban membuat laporan polisi No. LP/458/XII/2020/Bali/SPKT tanggal 18 Des 2020 di SPKT Polda Bali, mengantar korban visum ke rumah sakit umum Bhayangkara Denpasar, beserta tahapan pelaporan lainnya.

"Tepat pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 melanjutkan penyelidikan dengan melakukan cek TKP dan olah TKP didampingi Propam Polda Bali, dan korban didampingi PPA," katanya.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi saat kejadian dan penyitaan barang bukti. Sementara itu, Pengacara Charlie Usfunan yang mendampingi korban MIS mengatakan, dari proses ke SPKT ada tiga pasal yang terpenuhi yaitu pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 369 KUHP tentang ancaman dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

"Tadi olah TKP awal didampingi dari PPA, untuk menguatkan bukti-bukti yang diberikan," kata Charlie. 

Ada tiga pasal yang yaitu pasal 368 tentang pemerasan yang dibuktikan saat RC mengambil HP korban dan meminta untuk menebus Rp 1,5 juta dan bayar Rp 500 ribu tiap bulan. Kemudian pasal 369 tentang ancaman untuk mendapatkan keuntungan, dan pasal 285 tentang pemerkosaan karena RC ini memaksa korban melakukan oral seks, bukan suka sama suka.

Pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Polda Bali. Sedangkan terlapor RC juga dalam proses pemeriksaan dan gelar perkara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement