5. 5 Ulama Besar yang Pernah Dipenjara Penguasa Zalim
JAKARTA – Beberapa ulama terdahulu pernah diterpa cobaan hingga pada akhirnya ditahan dan dipenjara karena menentang penguasa saat itu.
Meski begitu, terpaan masalah itu sekalipun tidak membuat mereka jauh dari Allah SWT. Mereka tetap berjuang dengan berbagai karya-karyanya demi kemaslahatan umat Muslim.
Imam empat mazhab pun pernah merasakan kurungan penjara. Termasuk juga Ibnu Taimiyyah. Berikut ini adalah lima ulama yang pernah ditahan di penjara oleh rezim penguasa saat itu.
1. Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah dicabuk dan dipenjara di era penguasa al-Manshur pada zaman Dinasti Abbasiyah. Dia ditahan karena menolak dijadikan qadhi. Sebelum itu, di zaman Dinasti Umayyah, Imam Abu Hanifah juga pernah ditahan saat Marwan bin Muhammad menjadi penguasa karena menolak tawaran menjadi hakim.
Beliau meninggal dunia pada bulan Rajab 150H/767M ketika berusia 68 tahun), yakni ketika berada di dalam penjara karena memakan makanan yang telah diracuni. Dalam riwayat lain, disebutkan beliau dipukul dalam penjara sampai wafat.
Meninggalnya Imam Abu Hanifah menjadi kehilangan yang amat besar bagi umat Islam. Sholat jenazahnya dilakukan sebanyak denam gelombang, dan dengan jamaah setiap sholat mencapai 50 ribu orang.
Baca berita selengkapnya di sini.
BONUS 6. Merger, OJK Resmi Cabut Izin FWD Life Indonesia
JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT FWD Life Indonesia. Adapun pencabutan izin tersebut tertuang dalam pengumuman resmi OJK bernomor PENG-58/NB.1/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Asuransi Jiwa FWD Life sehubungan dengan Penggabungan Usaha FWD Life ke dalam FWD Insurance.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar Budhi Nuraini mengatakan pencabutan izin karena penggabungan PT FWD Life Indonesia dengan PT FWD Insurance Indonesia.
“Pencabutan izin berlaku efektif sejak 1 Desember 2020 berdasarkan keputusan KEP-54/D.05/2020. Pencabutan izin itu pun menunjukkan resminya kedua perusahaan bergabung,” seperti dikutip, Jumat (18/12).
Adapun sejak tanggal efektif penggabungan FWD Life ke dalam FWD Insurance, FWD Insurance selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas seluruh aktivitas, kegiatan usaha, operasional usaha, tagihan-tagihan, aktiva, dan pasiva dari FWD Life sebagai akibat dari penggabungan dimaksud.
Baca berita selengkapnya di sini.