REPUBLIKA.CO.ID,GORONTALO -- Sebanyak 226 warga di Desa Tudi, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo menerima sertifikat tanah gratis diserahkan langsung Sekretaris Daerah setempat, Ridwan Yasin, Kamis (18/12).
"Sertifikat tanah tidak hanya menjadi bukti sah kepemilikan tanah namun warga dapat memanfaatkannya untuk banyak kepentingan keluarga," katanya.
Pemerintah daerah berharap kata Ridwan, masyarakat penerima sertifikat tersebut dapat menjaganya dengan baik dan tepat pemanfaatan jika ingin dimanfaatkan untuk kepentingan menopang perekonomian keluarga. "Jika ingin menggadaikan, jangan sampai salah gadai," ucapnya.
Sebab sertifikat tanah dapat diwariskan atau dimanfaatkan turun temurun. Ia pun mengimbau kepada pemerintah desa agar dapat membantu mencarikan solusi jika ada warga yang menghadapi persoalan terkait kepemilikan sertifikat tanah. Agar tidak terkatung-katung dan menimbulkan persoalan.
Pemerintah desa maupun kecamatan harus turut proaktif menyelesaikan persoalan masyarakat khususnya terkait kepengurusan sertifikat maupun persoalan sengketa lahan. "Agar tidak menimbulkan polemik yang berujung pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.