REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi prioritas dalam setiap kegiatan dan kehidupan sehari-hari di masa pandemi Covid-19. Hal itu menjadi prinsip dasar yang perlu ditegakkan.
"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto, seharusnya menjadi pedoman utama atau bahkan menjadi prinsip dasar bagi semua komponen bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari," kata Fadil kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Atas dasar itu, kata Fadil, menjadi salah satu pertimbangan Kepolisian untuk tidak mengeluarkan izin unjuk rasa dan membubarkan paksa aksi demo 1812 hari ini. Dalam menghadapi pandemi, Polri tetap bekerja keras untuk menegakkan protokol kesehatan demi memastikan kesehatan rakyat.
"Karena hak atas kesehatan adalah hak asasi manusia. Maka siapapun harus patuh pada 3M dan 3T serta menghindari kerumunan, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," tegasnya.
Menurut dia, prinsip keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi yang bukan hanya disampaikan oleh Polri, tetapi harus selalu menjadi pegangan utama segenap komponen untuk memastikan keselamatan rakyat dari berbagai bahaya yang mengancam setiap saat, termasuk dari ancaman virus Covid-19.
"Termasuk di dalamnya adalah bahaya penyakit menular atau pandemi Covid-19 yang saat ini menjadi ancaman bagi setiap orang, setiap penduduk negara Indonesia, tanpa kecuali siapa pun orangnya," katanya.
Fadil mengatakan jumlah korban meninggal di Indonesia akibat Covid-19 mencapai 19.248 orang, dan khusus di Jakarta 2.994 orang meninggal.
Maka bila direnungkan menggunakan hati yang baik dan mencintai hak asasi manusia (HAM), harusnya setiap insan merasa berduka dan memberi dukungan kepada semua korban serangan Covid-19 serta yang terkena dampak ekonomi.
“Inilah fakta yang kita hadapi saat ini dan membutuhkan perhatian serta keprihatinan kita semua. Keselamatan hidup setiap insan atau rakyat adalah HAM," katanya.
Karena itu, adagium itu bukan semata-mata sebagai slogan tanpa makna. "Namun adagium itu harus menjadi manifestasi keprihatinan, kepedulian, sekaligus tanggung jawab HAM,” ujarnya.
Di samping itu, Fadil mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hakikat negara hukum, yaitu penghormatan terhadap hak asasi manusia. Karena itu, jika bicara soal HAM itu jangan hanya direduksi sebatas aspek hak sipil politik saja. Tetapi harus dilihat aspek hak ekonomi, sosial dan budaya juga.
Untuk itu, Kapolda Metro kembali menegaskan bahwa Polri meminta kepada siapapun untuk taat aturan dan menghormati hak orang lain, agar HAM dapat terwujud.
Fadil juga mengatakan bagi siapa pun tidak boleh ada yang merasa paling benar dan apalagi melawan ketentuan hukum. Jika ada yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, maka Polri wajib bertindak sebagaimana perintah konstitusi dan peraturan hukum lainnya.
Tindakan Polri senantiasa didasarkan pada pertimbangan dan terukur, dengan diawali pendekatan humanis, persuasif dan preventif untuk menghormati HAM. "Tapi jika cara-cara tersebut tidak juga dipatuhi, bahkan melecehkan anggota Polri, maka Polri diberikan kewenangan mengambil tindakan tegas,” katanya.