REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, berencana melakukan penataan terhadap Tahura yang berada di Jalan Cagar Alam Selatan, Kecamatan Pancoran Mas (Panmas), Kota Depok. Dalam masterplan yang telah dibuat, penataan Tahura terbagi dalam empat blok.
"Ya, jadi nanti ada empat blok di kawasan Tahura. Lokasi akan kami bagi dan disesuaikan dengan fungsinya," ujar Kepala UPTD Tahura Purnomo Sujudi dalam siaran pers, Jumat (18/12).
Adapun, lanjut Purnomo, empat blok yang dimaksud yaitu blok khusus, blok koleksi, blok pemanfaatan, dan blok perlindungan. Masing-masing blok memiliki fungsi yang berbeda.
"Blok khusus itu seperti bangunan perkantoran. Itu pun tidak terlalu luas karena kami tetap memerhatikan fungsi dari Tahura sebagai resapan air. Kemudian blok koleksi, dalam blok ini kami akan membudidayakan tanaman, khususnya tanaman khas Depok," jelas Purnomo.
Purnomo menambahkan, selain itu, ada juga blok pemanfaatan yang berfungsi untuk pengembangan pembangunan sarana dan prasarana. Terakhir, blok perlindungan yang berfungsi sebagai tempat utama konservasi.
"Untuk bok konservasi ini tidak boleh di utak-atik sama sekali. Luasnya pun 4,36 hektare dari total keseluruhan luas Tahura 7,2 hektare. Jadi diharapkan penataan Tahura ini bisa maksimal. Mudah-mudahan bisa sesuai rencana penataan yaitu di tahun 2022," pungkas Purnomo.