REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang masyarakat merayakan malam pergantian tahun 2020-2021 yang dapat menimbulkan keramaian atau kerumunan. "Ini karena masih tingginya penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Depok. Jadi, seluruh masyarakat tidak diperkenankan melakukan perayaan malam pergantian tahun 2020-2021 atau perayaan lain terkait dengan perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan keramaian," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris, dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (18/12).
Dia menambahkan, untuk itu bagi warga masyarakat yang akan melaksanakan perayaan malam pergantian tahun atau perayaan lain terkait dengan perayaan tahun baru, hanya diperbolehkan di lingkungan keluarga inti dan tidak dilaksanakan secara berkelompok.
"Nantinya, Satgas penanganan Covid-19 Kota Depok bersama TNI dan Polri akan melaksanakan edukasi dan pengawasan, untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan dan keramaian. Jika masih membandel, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Idris.