Jumat 18 Dec 2020 06:25 WIB

Top 5 News: Tak Sadar Kena Covid-19, Anies Batasi Jam Kantor

Pakar hukum mempertanyakan mengapa polisi tak menembak kaki Laskar FPI.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berolah raga saat menjalani isolasi di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020). Anies Baswedan terkonfirmasi positif COVID-19 sejak Selasa (1/12) setelah melakukan tes usap PCR pada Senin (30/11) dan saat ini menjalani isolasi mandiri tanpa didampingi keluarga.
Foto:

3.  Mulai Besok Jam Operasional Kantor, Mal & Resto DKI Dibatasi

JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 yang tidak hanya mengatur pengetatan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M) di rumah, tapi juga membatasi jam operasional kantor, pusat perbelanjaan, hingga tempat makan menjelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Pembatasan jam operasional itu dilakukan berbarengan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen untuk setiap kegiatan mulai dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/ tempat kerja menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB," ujar Anies dalam seruannya yang ditandatangani pada Rabu (16/12).

photo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beraktivitas di rumah dinas Gubernur DKI di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (3/12). Setelah terkonfirmasi positif Covid-19 pada Selasa (1/12) dini hari, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini tengah menjalani isolasi mandiri di rumah dinasnya. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

Meski demikian, ada kantor yang diperbolehkan untuk beroperasi lebih dari pukul 19.00 WIB, yakni kantor penyelenggara fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan. Sementara itu, untuk pusat perbelanjaan (mal), restoran, tempat makan, kafe, bioskop serta lokasi wisata diharapkan dapat membatasi jam operasional pada pukul 21.00 WIB.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, dan tempat wisata untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas," ujar Anies.

Baca berita selengkapnya di sini.

4. Pakar Hukum UI: Mengapa Polisi tak Menembak Kaki?  

JAKARTA --  Pakar Hukum dan Hak Asasi Manusia dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Heru Susetyo, meminta pihak kepolisian menjelaskan definisi tindakan tegas dan terukur dalam kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di tangan aparat. Peristiwa yang terjadi pada 7 Desember dini hari di Rest Area KM 50 Tol Cikampek itu dinilai penuh kejanggalan.

 

Heru meminta polisi dapat menjelaskan kriteria, bukti, dan ukuran dari perbuatan tegas terukur yang disampaikan kepolisian. Heru juga mempertanyakan peristiwa yang terjadi pada dini hari baru dikabarkan kepolisian pada siang hari setelah diketahui luas dan menghebohkan publik. Menurut Heru, hal itu juga perlu dijelaskan kepada publik. 

"Mengapa tidak ditembak bagian kaki? Pastinya kekuatan FPI dan polisi lebih kuat polisi karena dilengkapi dengan pistol atau senjata yang lebih canggih. Ini extra judicial killing bukan suatu law enforcement," kata dia kepada Republika, Rabu (16/12). 

photo
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari.  (ANTARA/M Ibnu Chazar)

Dia menganggap tindakan aparat kepolisian hingga menimbulkan jatuhnya enam korban jiwa tidak serta-merta dapat dikatakan sebagai penegakan hukum (law enforcement). Dia menegaskan, kasus tertembaknya enam anggota FPI hingga tewas cenderung sebagai perbuatan extra judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan.

Baca berita selengkapnya di sini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement