Kamis 17 Dec 2020 23:30 WIB

DPRD Setuju Anies Tetap Putuskan WFO 50 Persen

Kebijakan WFO 50 persen bagian dari antisipasi penyebaran Covid-19

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono.
Foto: Dok
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap menerapkan kapasitas kerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 50 persen. Dia menyebut, kebijakan itu menjadi upaya antisipasi penyebaran Covid-19 jelang akhir tahun.

"Setuju karena jelang libur akhir tahun perlu langkah-langkah antisipasi. Apalagi positivy rate sudah di angka 18,8 persen. Sangat berbahaya," kata Mujiyono saat dihubungi, Kamis (17/12).

Dia pun tidak mempermasalahkan keputusan Anies yang tidak sesuai dengan arahan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen dan WFO 25 persen. Menurut Mujiyono, kebijakan yang dibuat Anies sudah tepat. Sebab, kata dia, orang yang lebih memahami kondisi Jakarta adalah gubernur. dan melalui berbagai pertimbangan.

"Kan imbauan itu (kapasitas WFH 75 persen), yang lebih memahami kondisi Jakarta kan pak gubernur dan pasti sudah dengan berbagai macam pertimbangan," jelas dia.

Selain itu, Mujiyono menilai, potensi terjadinya mobilitas orang ke luar kota lebih besar jika kebijakan WFH 75 persen lantaran sulit dikontrol. "WFH 75 persen malah bisa berpotensi mereka melakukan liburan akhir tahun, kan WFH susah di kontrol dibanding kalau tetap (bekerja) di kantor," imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dalam Sergub itu tetap menerapkan kapasitas bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 50 persen. Namun, batasan jam operasional diatur maksimal hingga pukul 19.00 WIB.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja (kantor) untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB dan menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor/tempat kerja dalam satu waktu bersamaan," tulis poin 1b seperti dikutip Republika dalam salinan Sergub itu, Kamis (17/12).

Kebijakan itu mulai berlaku besok, tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement