REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas gabungan dari Pemerintah Kota Jakarta Utara, TNI, dan Polri menyegel 25 kafe ilegal, serta melanggar protokol kesehatan di kawasan kolong jembatan RW 04 Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (16/12). Penyegelan ini merupakan salah satu upaya dalam menekan angka penyebaran Covid-19 karena lokasi tersebut kerap terindikasi terjadi kerumunan.
Camat Cilincing Muhammad Andri mengatakan penertiban itu dilakukan untuk mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19. Selain itu, situasi ke depannya menghadapi libur nasional Natal dan tahun baru, yang berpotensi terjadi kerumunan massa jika kafe masih beroperasi.
"Penertiban akan kembali dijadwalkan untuk 24 cafe illegal di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Kelurahan Cilincing," ujar Andri.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara Yusuf Majid menerangkan kegiatan juga turut melakukan penertiban penggunaan tenaga listrik (P2TL) dan sambungan liar air bersih PAM Aetra pada bangunan tersebut.
“Dengan adanya penertiban ini, maka bangunan kafe ini tidak boleh lagi beroperasi. Apabila beroperasi maka akan dikenakan sanksi administrasi maupun denda,” tegas Yusuf.