Selasa 15 Dec 2020 01:50 WIB

Di Aceh, Pelanggar Protokol Kesehatan Mayoritas Pria

Pria paling sering terjaring operasi yustisi protokol kesehatan di Aceh.

Satgas Covid-19 menggelar razia protokol kesehatan di kawasan wisata Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh, Aceh, Ahad (13/12/2020). Dalam upaya penegakkan disiplin protokol kesehatan dan mencegah penyebaran COVID-19, petugas memberikan sanksi sosial bagi pengunjung pantai yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.
Foto: ANTARA/Ampelsa
Satgas Covid-19 menggelar razia protokol kesehatan di kawasan wisata Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh, Aceh, Ahad (13/12/2020). Dalam upaya penegakkan disiplin protokol kesehatan dan mencegah penyebaran COVID-19, petugas memberikan sanksi sosial bagi pengunjung pantai yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Aceh menyatakan, pria paling banyak melanggar protokol kesehatan memakai masker dibandingkan perempuan. Hal itu tercermin dalam data operasi yustisi sejak September 2020.

"Sejak operasi yustisi digelar awal September 2020 hingga kemarin, yang lebih banyak terjaring selalu laki-laki," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Aceh Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Senin.

Baca Juga

Saifullah menjelaskan, operasi itu digelar oleh Satpol PP dan WH Aceh yang dibantu TNI/Polri, yang berlokasi di jalan raya serta warung kopi atau kafe di wilayah Kota Sabang, Banda Aceh, dan Kabupaten Aceh Besar. Menurut dia, sejak operasi yustisi pada September-November 2020 sudah terjaring 10.088 pelanggar protokol kesehatan, di antaranya laki-laki sebanyak 8.456 orang atau 84 persen dan perempuan 1.632 orang atau 16 persen.

Kemudian, dalam operasi pekan pertama Desember 2020 terjaring 883 orang, meliputi laki-laki 712 orang (81 pesen) dan perempuan 171 orang (19 persen). Selanjutnya, periode 8-13 Desember telah terjaring 841 orang, yakni laki-laki 691 orang (82,2 persen) dan perempuan 150 orang (17,8 persen).

"Trennya tampak konsisten, jumlah laki-laki yang terjaring selalu di atas 80 persen dari total pelanggar dalam setiap periode waktu operasi yustisi," katanya.

Jubir mengatakan, data tersebut tidak serta-merta menunjukkan perempuan lebih disiplin protokol kesehatan dibandingkan pria, tetapi karena faktor laki-laki selalu lebih dominan berada di warung kopi atau kafe dibandingkan perempuan, begitu juga di jalan raya. Mereka yang terjaring umumnya mendapat sanksi sosial di tempat, seperti menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran bagi yang beragama Islam atau diminta mengucapkan janji tidak akan mengulangi melanggar protokol kesehatan.

Pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi di jalan raya dan diberikan sanksi di tempat dalam bentuk kerja sosial membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan, atau memungut sampah. Kerja sosial ini umumnya dikenakan kepada pelanggar yang terjaring ketiga kalinya, katanya.

“Pelanggaran protkes yang dilakukan semuanya tidak menggunakan masker," kata Saifullah.

Ia terus mengimbau warga disiplin protokol kesehatan. Sebab, masker sangat penting untuk melindungi seseorang dari percikan air liur (droplet) saat berkomunikasi, seperti di warung kopi dan kafe.

"Percikan droplet bisa mencapai lebih dari 1,5 meter dan setiap orang berpotensi sebagai pembawa virus (carrier), terutama di daerah yang sudah terjadi transmisi lokal," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement