REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin hari ini memimpin rapat perdana Dewan Pengarah Tim Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Rapat dewan pengarah ini digelar pertama pascadibentuk Presiden Joko Widodo pada 29 September lalu melalui Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020.
"Papua menjadi perhatian yang besar Pemerintah dengan ditetapkannya Inpres 9/2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dan Keppres 20/2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat,” ujar Wapres dalam pengantar rapat yang dikutip dari siaran pers Sekretaris Wakil Presiden, Rabu (16/13).
Ma'ruf mengatakan, Pemerintah menyadari persoalan dan isu krusial di Tanah Papua yang harus diselesaikan, salah satunya tingkat kemiskinan dan kesenjangan yang tinggi. Karena itu, keberadaan tim ini sebagaimana perspektif kebijakan Inpres agae semangat dan desain baru untuk Papua, sesuai arahan Presiden pada Ratas Papua tanggal 11 Maret 2020 lalu.
Presiden dalam ratas, ungkap Wapres, mengatakan perlunya sebuah semangat baru, paradigma baru, dan cara kerja baru untuk menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat Papua dan Papua Barat.
“Kita harus bangun sebuah sistem dan desain baru, cara kerja yang lebih efektif agar mampu menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat Papua dan Papua Barat,” kata Ma'ruf.
Berkenaan dengan pelaksanaan Inpres Tahun 2020, Ma'ruf menekankan salah satunya mendorong diterapkannya pendekatan kultural dalam kerangka pembangunan. “Sasaran prioritasnya adalah tujuh Wilayah Adat,” urainya.
Wapres dalam menutup rapat juga menegaskan tujuan penetapan Inpres tersebut tidak lain untuk mewujudkan masyarakat provinsi Papua dan Papua Barat yang maju, sejahtera, damai dan bermartabat.
“Saya perlu menegaskan kembali bahwa dasar pemikiran dan tujuan penetapan ini adalah dengan mengedepankan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat,” ungkapnya.
Sejumlah menteri yang hadir dalam rapat antara lain Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PPN/Kepala Bapenas Suharso Monoarfa, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, perwakilan Deputi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta perwakilan Deputi dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Sementara Wapres didapimpingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar, Staf Khusus Wapres Bambang Widianto dan Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah. (RN, KIP-Setwapres)
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menugaskan Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin tim terpadu percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat. Melalui Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 yang ditandatangani 29 September, Jokowi membentuk Tim Koordinasi Terpadu Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.
Dikutip dari salinan Keppres, Kamis (8/10), Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan
Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat terdiri atas Dewan Pengarah dan Tim Pelaksana.
Dalam susunan keanggotaan, Wapres Ma'ruf bertindak sebagai Ketua Dewan Pengarah, dengan beranggotakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Staf Kepresidenan.
Sementara Ketua Harian merangkap anggota yakni Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
"Dewan Pengarah mempunyai tugas mengoordinasikan penyelenggaraan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat," demikian tertulis dalam salinan Keppres.