REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penggratisan vaksin Covid-19 bagi masyarakat. Ia menyampaikan, keputusan ini diambil setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan menghitung ulang kemampuan fiskal negara. Kendati begitu, Presiden belum menjelaskan rinci mengenai jumlah vaksin yang digratiskan dan merek apa saja yang akan digratiskan.
"Setelah melakukan kalkulasi ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi gratis tidak dikenakan biaya sama sekali," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Rabu (16/12).
Presiden lantas memerintahkan seluruh jajarannya di Kabinet Indonesia Maju, ditambah pimpinan lembaga dan pemerintah daerah untuk memprioritaskan program vaksinasi pada tahun anggaran 2021. Jokowi juga menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memprioritaskan realokasi anggaran dari pos belanja lain agar program vaksinasi Covid-19 bisa berjalan lancar.
"Sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mendapatkan vaksin," kata Jokowi.
Kebijakan untuk menggratiskan vaksin ini berbeda dengan ketetapan pemerintah sebelumnya, yakni membagi program vaksinasi ke dalam dua skema. Pemerintah memang menargetkan ada 107 juta orang (rentang usia 18-59 tahun) yang divaksinasi sepanjang 2020-2022. Skema vaksinasi dibagi dua, yakni 32 juta orang digratiskan dan 75 juta lainnya mengakses secara mandiri.
Satgas Penanganan Covid-19 juga sempat menjelaskan mengenai kebutuhan jumlah populasi yang perlu divaksin untuk mencapai kekebalan komunitas atau herd immunity, yakni setidaknya 70 persen populasi. Artinya jika jumlah populasi Indonesia 267 juta jiwa, maka perlu dilakukan vaksinasi untuk setidaknya 170-180 juta orang untuk mencapai kekebalan komunitas. Itu pun, masih tergantung dari efektivitas dari masing-masing merek vaksin Covid-19.
Setidaknya ada enam pabrikan vaksin Covid-19 yang masuk daftar program vaksinasi pemerintah. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keenamnya adalah, PT Bio Farma, AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.