REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilarang merayakan malam pergantian tahun di sejumlah simpul keramaian. Hal ini guna mencegah potensi penyebaran COVID-19.
"Untuk menjaga stabilitas sekaligus memutus mata rantai penyebaran COVID-19, malam tahun baru tidak boleh ada pawai, petasan, dan perayaan semacamnya," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Rabu (16/12).
Kepolisian Resor Metro Bekasi, katanya, tidak akan segan memberi sanksi tegas kepada warga di wilayah hukumnya yang nekat melakukan perayaan malam pergantian tahun. Dirinya juga tidak menginginkan ada warga yang harus berhadapan dengan hukum akibat melanggar ketentuan protokol kesehatan berkaitan dengan penanganan COVID-19.
Hendra meminta masyarakat Kabupaten Bekasi dapat memahami kondisi terkini di tengah pandemi COVID-19. Terlebih, angka kasusnya terus mengalami peningkatan.
"Apabila melanggar kita ada Perbup (Peraturan Bupati). Ada undang-undang, ada sanksi sosial yang diterapkan, sudah terbentuk tim pemburu COVID-19 opsnal yustisi," katanya.
Hendra mengaku telah memerintahkan timnya untuk menyosialisasikan kepada masyarakat luas khsususnya terkait dengan larangan perayaan malam pergantian tahun. "Bukan untuk mengurangi kebebasan berekreasi tapi semata-mata untuk keselamatan Rakyat Indonesia," katanya.
Kapolres juga telah menjadwalkan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait seperti pengelola hotel, restoran, tempat wisata, hingga pemuka agama atau tokoh nasrani untuk memastikan perayaan keagamaan itu tetap dapat berlangsung kondusif. Termasuk bagaimana skema perayaan natal dan ibadahnya nanti.
"Yang jelas ada beberapa catatan apabila ibadah itu digelar khususnya terkait petunjuk teknis pelaksanaan agar aman dari penularan kasus dan tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya.