Rabu 16 Dec 2020 12:26 WIB

Polisi Siap Hadapi Gugatan Praperadilan HRS

Polri pun sudah menyiapkan sejumlah alat bukti serta alasan atas penetapan tersangka

Rep: Ali Mansur/ Red: Esthi Maharani
Habib Rizieq Shihab (ilustrasi)
Foto: Republika
Habib Rizieq Shihab (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersangka kerumunan massa Habib Rizieq Shihab (HRS). Polri pun sudah menyiapkan sejumlah alat bukti serta alasan atas penetapan tersangka HRS.

"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," ujar Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12).

Sebelumnya, HRS resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12). Gugatan itu didaftarkan langsung oleh tim kuasa hukum dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Saat ini HRS di tahan di rumah tahanan (rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Ahad (13/12) dini hari WIB.

"Alhamdulillah, hari ini selasa 15 desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan Tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar, Selasa (15/12).

Lanjut Aziz, praperadilan ini adalah upaya hukum untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama. Juga, kata Aziz, meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Ulama,Habaib dan Imam Besar kita IB HRS," tegas Aziz.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement