Rabu 16 Dec 2020 11:05 WIB

Kantor Disdukcapil Tangsel Tutup karena Staf Positif Covid

Kantor Disdukcapil Tangsel tutup sementara mulai 15-17 Desember 2020

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan (Disdukcapil Tangsel) menutup sementara layanan tatap muka di kantor terkait adanya petugas yang terpapar virus Covid-19. Melalui Instagram resminya disdukcapil.tangerangselatan, Rabu disampaikan pengumuman penutupan sementara mulai 15 - 17 Desember 2020.

Kantor akan kembali buka pada 18 Desember 2020. Namun pelayanan di Kelurahan, Kecamatan, dan Mall tetap buka seperti biasa. Penutupan layanan ini sesuai dengan prosedur yang ditetapkan untuk kemudian dilakukan proses sterilisasi.

Baca Juga

"Kita tutup layanan di kantor sementara. Namun untuk layanan di lokasi lainnya tetap berjalan seperti biasa," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan Dedi Budiawan melalui keterangannya.

Bagi warga yang sudah mengurus berkas di Kantor Disdukcapil maka bisa datang kembali pada Jumat atau senin pekan depan. "Tapi warga bisa menggunakan layanan online maupun di kecamatan karena tetap buka," katanya.

Dedi mengatakan layanan di 54 Kelurahan, tujuh kecamatan, dan empat pusat perbelanjaan tetap buka seperti biasanya. Diharapkan warga tetap menggunakan layanan tersebut untuk mengurus administrasi kependudukan.

Kasus Covid-19 di Kota Tangerang Selatan per Rabu (16/12) pukul 06.00 WIB tercatat ada 3.225 kasus. Rinciannya 2.680 dinyatakan sembuh, 402 dirawat, dan 143 orang meninggal dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement