REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Purbalingga, untuk sementara hanya dilakukan secara online. Aktivitas kantor kependudukan untuk sementara tutup, menyusul adanya seorang pegawai di kantor tersebut yang terjangkit Covid 19.
''Kantor Dindukcapil tutup selama dua hari, Kamis (28/12) dan Jumat (29/1). Penutupan kantor dilakukan untuk menghindari kemungkinan penyebaran Covid 19 pada pegawai lainnya,'' jelas Kepala Dindukcapil Kabupaten Purbalingga Muhammad Fathurohman, Jumat (29/1).
Namun mengingat Pemkab Purbalingga sudah melaksanakan sistem 5 hari kerja, maka kantor baru akan buka lagi pada Senin (1/2). Dengan penutupan kantor ini, maka untuk pelayanan administrasi kependudukan yang bersifat tatap muka, untuk sementara ditiadakan. Warga tetap bisa mendapatkan pelayanan melalui sistem online, yakni melalui Aplikasi Dukcapil Optima Purbalingga.
''Warga juga bisa melakukan konsultasi masalah layanan kependudukan melalui nomor WA,'' katanya. Sedangkan warga yang membutuhkan layanan rekam data untuk mengurus e-KTP, bisa dilakukan di kantor kecamatan tempat domisili.
Dia menyebutkan, adanya salah satu pegawai yang terjangkit Covid 19, diketahui dari hasil tes PCR yang dilakukan pekan lalu. Hasil tes PCR tersebut, baru diketahui beberapa hari lalu. ''Begitu mengetahui hasil tes, kami memutuskan untuk menutup sementara kantor,'' jelasnya.
Baca juga : Daftar Lokasi Pengungsian yang Disiapkan Pemprov DKI
Dia juga menyebutkan, karyawan yang positif Covid 19 tersebut, sejauh ini tidak mengalami gejala berat. Namun pada yang bersangkutan sudah dilakukan isolasi.