Selasa 15 Dec 2020 10:15 WIB

Sebelum Ponpes Dibuka Sebaiknya Lakukan Tes Covid-19

Ketentuan pada SKB Empat Menteri juga berlaku di lingkungan pondok pesantren.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus Yulianto
Sekolah Tatap Muka
Foto: Republika/Mgrol100
Sekolah Tatap Muka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Marta Tanjung mengusulkan, agar sebelum pondok pesantren dibuka agar melakukan tes Covid-19 baik tes swab atau rapid test kepada warga pesantren. Hal ini untuk mencegah pondok pesantren kembali menjadi klaster Covid-19.

"Jaminan kesehatan warga pondok pesantren juga hendaknya benar-benar diperhatikan sebelum membuka pondok pesantren dengan swab test atau rapid test," kata Fahriza, pada Republika, Senin (14/12).

Dia mengatakan, ketentuan pada SKB Empat Menteri juga berlaku di lingkungan pondok pesantren. Menurutnya, SKB Empat Menteri juga harus dipastikan terlaksana dengan baik di pondok pesantren, seperti membentuk gugus tugas, memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan, surat dari gugus tugas pemerintah daerah, pengaturan tempat tidur, dan lainnya.

Menurutnya, harus dipastikan pondok pesantren yang melaksanakan pembelajaran tatap muka telah memenuhi daftar periksa yang didata di EMIS Kemenag. Jangan sampai ada pondok pesantren yang mengabaikan ketentuan SKB Empat Menteri terkait daftar periksa.

Ke depannya, lanjut Fahriza, mengingat waktu liburan yang akan berlangsung dalam waktu dekat, FSGI berharap agar pondok pesantren benar-benar siap melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan SKB Empat Menteri. Kemenag juga diminta melakukan pengawasan dalam upaya membuka pondok pesantren.

"Dan bagi pondok pesantren yang tidak memenuhi ketentuan SKB Empat Menteri, tetapi tetap membuka sekolah agar diberi sanksi," kata dia lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement