Selasa 15 Dec 2020 06:03 WIB

Dua Tersangka Kerumunan Petamburan Sudah Diperiksa Penyidik

Dua tersangka menyerahkan diri Senin pagi dan diperiksa hingga malam hari.

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) sekaligus Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar (kedua kiri)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) sekaligus Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di Petamburan, Jakarta Pusat, yakni Sobri Lubis dan Maman Suryadi, selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hingga, Senin (14/12) malam. "Baru selesai dan kami menyampaikan perkembangan kepada media," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) sekaligus Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar di Mapolda Metro Jaya, Senin malam.

Aziz menjelaskan Sobri Lubis dicecar sekitar 63 pertanyaan, sementara Maman Suryadi sekitar 62 pertanyaan. Penyidik menanyakan terkait pribadi tersangka, aktivitas keseharian, kegiatan organisasi hingga peran dalam kasus kerumunan itu.

Baca Juga

Namun, kata Aziz, dua tersangka juga tidak menjawab sekitar 40-an pertanyaan. Dengan alasan, mereka tidak mengetahui dan tidak memperhatikan secara rinci sehubungan dengan kasus itu.

Aziz juga belum memberikan komentar terkait apakah dua tersangka itu akan ditahan penyidik atau tidak. Menurut Aziz, penyidik masih konsisten dengan pasal yang dikenakan kepada keduanya yakni Pasal 216 KUHP jo 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Sebelumnya Maman Suryadi dan Sobri Lubis menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB. Maman Suryadi selaku Panglima LPI dan penanggungjawab keamanan serta Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi dalam hajatan yang berlangsung pada Sabtu (14/10) di Petamburan, Jakarta Pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement