Senin 14 Dec 2020 21:12 WIB

PK Reklamasi Pulau G Ditolak, Wagub DKI: Kami akan Patuh

Dalam putusan itu, Anies pun diperintahkan untuk memperpanjang izin reklamasi itu.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi, keputusam Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) mengenai perizinan reklamasi Pulau G. Ariza mengatakan, pihaknya akan mematuhi dan mengikuti keputusan tersebut.

"Provinsi DKI Jakarta, saya dan pak gubernur patuh dan taat pada ketentuan hukum yang berlaku. Jadi, kami akan patuh dan taat apapun keputusan daripada lembaga negara, lembaga hukum apapun yang berkekuatan hukum tetap," kata Ariza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/12)

Meski demikian, Ariza menuturkan, jika masih memungkinkan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan upaya hukum, yakni dengan mengajukan banding. "Kalau memang dimungkinkan masih ada banding, tentu kita banding, tapi kalau sudah selesai kasasi PK, ya kita harus sesuaikan. Prinsipnya kita harus patuh dan taat pada ketentuan hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohanan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai perizinan reklamasi Pulau G. Dalam putusan itu, Anies pun diperintahkan untuk memperpanjang izin reklamasi tersebut.

"Amar putusan tolak PK," tulis putusan MA seperti dilansir dari situs resmi MA, mahkamahagung.go.id, Ahad (13/12).

Putusan itu diputuskan pada 26 November 2020. Panitera Pengganti Retno Nawangsih, Hakim 1 Yodi Martono Wahyunadi, Hakim 2 Hary Djatmiko, dan Hakim 3 Supandi. PK tersebut teregistrasi dengan nomor 157 PK/FP/TUN/2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement